Menkominfo dukung Polri copot polisi yang terlibat judi online
Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mengatakan ia mendukung perintah tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya akan mencopot pejabat Polri yang terlibat perjudian daring (online) maupun ragam bentuk pelanggaran pidana lainnya.
Baca juga: Kapolri minta jajaran tindak tegas perjudian
"Saya tentu memberi dukungan. Kalau Bapak Kapolri menyampaikan dengan tegas untuk melakukan berbagai upaya mencegah, menangani dan mengatasi perjudian di ruang fisik (dan digital), maka itu baik adanya, karena itu, kan, penegakan hukum," kata Menkominfo kepada awak media di Jakarta, Jumat.
"Demikian halnya untuk dukungan hukum di penegakan ruang digital, kan semakin baik. Tapi, kominfo sendiri karena amanat peraturan dan perundang-undangan, ya, Kominfo membersihkan (platform judi online) terus-menerus setiap hari," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Kominfo dan Polri juga berkomunikasi terkait keamanan di ruang digital. Ia menyebutkan, sudah ada tim, mekanisme, dan wewenangnya masing-masing.
"Kalau ditemukan ada tindakan-tindakan melanggar hukum di ruang digital, yang bisa menegakkan hukumnya adalah Polri. Sedangkan Kominfo melaksanakan hal-hal yang sifatnya teknis digital dan telekomunikasi, seperti pemblokiran atau penutupan akses terhadap semua yang melanggar hukum. Tapi, pelanggaran hukumnya, adalah kewenangan Polri," kata Menkominfo menjelaskan.
Soal upaya pemberantasan platform judi online dari Kementerian Kominfo, Johnny mengatakan sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten perjudian daring yang ditemukan di berbagai platform ruang digital Indonesia.
Rata-rata sepanjang Januari hingga Juli 2022, terdapat setidaknya 12.300 konten perjudian online yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir per bulan.
Lebih lanjut, rata-rata, 410 konten perjudian online yang diblokir setiap hari, dan setiap hari juga ada banyak konten perjudian yang muncul kembali.
"Perlu dicatat bersama karena ini (platform judi) online, dipasangkan secara online, tidak di dalam ruang digital kita sudah berhasil untuk take down, maka juga mudah untuk di-upload lagi, dipasang kembali, dengan nama yang sedikit berbeda atau berbeda," kata Menkominfo.
"Jadi, ini pekerjaan yang tiada hentinya, kejar-kejaran. Kominfo sendiri punya tim di cyber patrol yang bekerja 24 jam sehari, yang melakukan monitoring di ruang digital terus menerus," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Menkominfo: Pemblokiran judi online dilakukan setelah lewati evaluasi
Baca juga: Menkominfo sebut "take down" setengah juta akun judi daring
Baca juga: Kominfo blokir 15 PSE "game online" yang muat unsur judi